Agent SOBATKU

Syarat & Ketentuan Agen SOBATKU

Syarat dan Ketentuan Umum ini berlaku untuk semua kegiatan yang menggunakan aplikasi SOBATKU sehubungan dengan kerja sama antara Mitra dan KSPSMS yang mana diatur sesuai dengan yang tercantum di bawah ini sebagai berikut :

DEFINISI
  1. “Anggaran Dasar KSPSMS” adalah Akta Pernyataan Keputusan Rapat Koperasi Mitra Sejati No. 42 tanggal 9 Desember 2008, yang dibuat di hadapan H. Rizul Sudarmadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Asisten Deputi Urusan Organisasi dan Badan Hukum Koperasi Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. 267/Dep.1.1/XII/2008 tanggal 16 Desember 2008, sebagaimana telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Mitra Sejati No. 163 tanggal 30 November 2015, yang dibuat di hadapan H. Rizul Sudarmadi, S.H., Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan Surat Keputusan No. 218/PAD/M.KUKM.2/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Mitra Sejati Menjadi Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati.
  2. “ART” atau “Anggaran Rumah Tangga” adalah Anggaran Rumah Tangga KSPSMS, yang telah memperoleh pengesahan dan persetujuan oleh Rapat Anggota Koperasi tanggal 15 Maret 2019 berikut seluruh perubahannya.
  3. Anggota” adalah orang perorangan yang telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai Anggota KSPSMS sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan ART KSPSMS serta peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
  4. Buku Daftar Anggota” adalah bukti keanggotan dari Calon Anggota dan/atau Anggota agar dapat menikmati Layanan
  5. “Call Center” adalah call center 24 jam milik KSPSMS yang bertugas untuk
    • memberikan informasi (termasuk namun tidak terbatas pada kerjasama KSPSMS dan Mitra sebagaimana dimaksud dalam Perjanjiian ini, Layanan KSPSMS yang dapat diakses melalui kantor Mitra dan/atau Jaringan Mitra),
    • menerima dan menangani setiap keluhan yang disampaikan Calon Anggota dan/atau Anggota, dan
    • melakukan maintenance atas data-data Calon Anggota dan/atau Anggota (termasuk namun tidak terbatas pada pembaharuan data Calon Anggota dan/atau Anggota, informasi saldo, dan daftar mutasi simpanan Calon Anggota dan/atau Anggota).
  6. Calon Anggota” adalah orang seorang yang telah menerima pelayanan dari KSPSMS, tetapi belum memenuhi semua persyaratan sebagai Anggota dari KSPSMS sesuai ketentuan Anggaran Dasar KSPSMS dan ART KSPSMS serta peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
  7. Dokumen Pendukung” adalah dokumen-dokumen Calon Anggota dan/atau Anggota yang diperlukan dalam rangka penyediaan dan/atau pemberian Layanan KSPSMS sebagaimana dimaksud
  8. “Formulir Pendaftaran” adalah formulir yang wajib diisi dan ditandatangani oleh Calon Anggota dan/atau Anggota pada saat mendaftar menjadi Calon Anggota dan/atau Anggota KSPSMS yang memuat data-data Calon Anggota dan/atau Anggota sebagaimana diatur dalam Standar Prosedur Operasional Syarat dan Ketentuan ini serta memuat syarat dan ketentuan terkait Layanan KSPSMS sesuai dengan Anggaran Dasar KSPSMS dan ART KSPSMS.
  9. Hari Kalender” adalah setiap hari, termasuk hari libur resmi nasional dan cuti bersama di Indonesia yang ditetapkan oleh
  10. Hari Kerja” adalah setiap hari, kecuali Sabtu atau Minggu atau hari libur resmi nasional, ketika bank-bank di Indonesia terbuka untuk melakukan kegiatan
  11. Informasi Rahasia” memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.1 Syarat dan Ketentuan
  12. Inventaris KSPSMS” adalah peralatan dan atau perlengkapan elektronik milik KSPSMS yang dipinjamkan oleh pihak KSPSMS kepada Mitra untuk kepentingan Layanan KSPSMS melalui Mitra dengan menggunakan aplikasi “SOBATKU” berdasarkan Syarat dan Ketentuan
  13. Layanan KSPSMS” adalah layanan yang disediakan dan diberikan oleh KSPSMS kepada Calon Anggota dan/atau Anggota KSPSMS melalui Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1 Syarat dan Ketentuan
  14. Mitra” adalah pihak yang ditunjuk oleh KSPSMS sebagai agen KSPSMS yang dapat menyediakan Layanan KSPSMS kepada Calon Anggota dan/atau Anggota KSPSMS yang dilakukan tanpa melalui jaringan kantor KSPSMS melainkan melalui Mitra dengan menggunakan aplikasi “SOBATKU” milik KSPSMS berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
  15. Pengguna Jasa” adalah Calon Anggota dan/atau Anggota.
  16. Permenkop 15/2015 dan Perubahannya” adalah Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 02/PER/M.UKM/II/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, dimana ketentuan terkait persyaratan dan prosedur izin usaha simpan pinjam, izin usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, izin kantor cabang, izin kantor cabang pembantu dan izin kantor kas telah dicabut dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
  17. Permenkop No. 6/2017” adalah Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 06/PER/M.KUKM/V/2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
  18. PMPJ” atau “Prinsip Mengenali Pengguna Jasa” adalah prinsip yang diterapkan oleh KSPSMS dalam rangka mengetahui profil, karakteristik, serta pola transaksi Pengguna Jasa Koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam sebagaimana diatur dalam Permenkop No. 6/2017.
  19. Proses PMPJ” adalah prosedur PMPJ yang diterapkan oleh KSPSMS dalam rangka pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini.
  20. Rekening Mitra” adalah rekening yang dibuka atas nama Mitra pada bank yang ditunjuk atau disetujui oleh KSPSMS.
  21. Rp” adalah Rupiah.
  22. Short Message Service” atau “SMS” adalah salah satu sarana yang dapat digunakan oleh KSPSMS untuk menyampaikan informasi kepada Calon Anggota dan/atau Anggota termasuk namun tidak terbatas pada informasi mengenai efektifnya keanggotaan Calon Anggota dan/atau Anggota.
  23. Simpanan” adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain, dan/atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk simpanan dan tabungan sebagaimana diatur dalam Permenkop No. 15/2015 dan Perubahannya.
  24. SOBATKU” adalah Simpanan Online Sahabatku yang merupakan rekening simpanan online berbasis aplikasi milik KSPSMS yang digunakan oleh Mitra untuk dapat membantu Calon Anggota dan/atau Anggota KSPSMS dalam menggunakan Layanan KSPSMS.
  25. Standar Prosedur Operasionalatau SPO” adalah pedoman atau dasar penilaian kinerja yang dibuat oleh KSPSMS bersama-sama dengan Mitra sebagai dasar pelaksanaan kerjasama berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.

 

PENUNJUKAN SEBAGAI AGEN
  1. KSPSMS dengan ini menunjuk Mitra sebagai agen KSPSMS dalam rangka kerjasama untuk menyediakan dan/atau memberikan Layanan KSPSMS, yang ditujukan bagi masyarakat untuk menjadi Calon Anggota dan/atau Anggota KSPSMS berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Pelaksanaan penyediaan dan/atau pemberian Layanan KSPSMS oleh Mitra tersebut Pasal 2.1 di atas dilakukan dengan menggunakan aplikasi “SOBATKU” yang tersedia pada Mitra, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  3. Para Pihak setuju bahwa sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha masing-masing, Para Pihak akan melakukan segala upaya komersil yang layak dan sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing Pihak untuk melaksanakan Layanan KSPSMS sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini.

 

LAYANAN KSPSMS
  1. Para Pihak sepakat Layanan KSPSMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1 Syarat dan Ketentuan ini yang dapat diberikan oleh Mitra antara lain sebagai berikut : Pembayaran Angsuran Pinjaman KSP SMS.
  2. Apabila terjadi gangguan sistem Layanan KSPSMS pada Mitra, maka Calon Anggota dan/atau Anggota dapat menggunakan Layanan KSPSMS yang disediakan dan diberikan melalui kantor Cabang KSPSMS terdekat.
  3. Mitra dilarang untuk memberikan layanan lain selain daripada Layanan KSPSMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1 Syarat dan Ketentuan ini.

 

PROSEDUR PENYEDIA DAN/ATAU PEMBERIAN LAYANAN KSPSMS
  1. Calon Anggota dan/atau Anggota dapat memanfaatkan Layanan KSPSMS yang disediakan dan/atau diberikan oleh Mitra dengan menggunakan aplikasi
  2. Prosedur penyediaan dan/atau pemberian Layanan KSPSMS kepada Calon Anggota dan/atau Anggota dilakukan oleh Mitra terdiri atas sekurang-kurangnya:
    • Dilakukan melalui aplikasi SOBATKU; dan
    • proses dokumentasi
  3. Masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran sebagai Calon Anggota dan/atau Anggota KSPSMS, wajib mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran yang disediakan oleh Mitra berikut penyerahan Dokumen Pendukung kepada Mitra, untuk selanjutnya dilakukan aktivasi keanggotaan oleh KSPSMS dengan menjalankan Proses PMPJ yang didasarkan data Calon Anggota dan/atau Anggota yang diterima oleh Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 butir 2 Syarat dan Ketentuan ini.
  4. Pelaksanaan aktivasi keanggotaan Calon Anggota dan/atau Anggota sebagaimana dimaksud Pasal 4 butir 3 didasarkan pada hasil Proses PMPJ yang telah dilakukan oleh KSPSMS, dimana Calon Anggota dan/atau Anggota akan menerima notifikasi aktivasi keanggotaan dari KSPSMS melalui telepon genggam dengan SMS sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam Standar Prosedur Operasional.
  5. Pelaksanaan proses dokumentasi dilakukan dengan cara Mitra mengambil foto kartu identitas Calon Anggota dan/atau Anggota dan Formulir Pendaftaran yang ditandatangani oleh Calon Anggota dan/atau Anggota, kemudian diunggah ke dalam aplikasi SOBATKU.
  6. Dokumen fisik atas Formulir Pendaftaran beserta Dokumen Pendukung yang diunggah ke dalam sistem aplikasi SOBATKU tersebut, aslinya dan/atau salinannya akan diambil oleh KSPSMS atau pihak yang ditunjuk oleh KSPSMS setelah disegel dengan thermal sealer oleh Mitra dan kemudian dibawa ke kantor cabang KSPSMS terdekat dari Mitra.
  7. Layanan KSPSMS yang diberikan oleh Mitra berupa transaksi penarikan tunai oleh Calon Anggota dan/atau Anggota, wajib memperhatikan ketersediaan dana yang terdapat di Mitra. Apabila dana yang tersedia tidak mencukupi transaksi penarikan tunai, maka Para Pihak sepakat bahwa Mitra berhak menolak melaksanakan transaksi penarikan tunai tersebut, dan oleh karenanya, Mitra dibebaskan dari segala tuntutan, gugatan, risiko yang diajukan oleh KSPSMS, Calon Anggota dan/atau Anggota maupun dari pihak ketiga lainnya manapun sehubungan dengan transaksi tersebut.
  8. Mitra wajib membuka Rekening Mitra yang ditujukan untuk melaksanakan hasil rekonsiliasi Para Pihak sebagaimana diatur dalam Standar Prosedur Operasional.
  9. Sehubungan dengan setiap pelaksanaan Layanan KSPSMS melalui Mitra oleh Calon Anggota dan/atau Anggota, maka Mitrabertugas untuk memberikan panduan dan penjelasan kepada Calon Anggota  dan/atau  Anggota atas setiap transaksi yang akan dilakukan
  10. Dalam penyediaan dan/atau pemberian Layanan KSPSMS oleh Mitra, Mitra wajib mengikuti setiap ketentuan yang ditetapkan oleh KSPSMS, termasuk Standar Prosedur Operasional.
  11. Keseluruhan proses penyediaan dan/atau pemberian Layanan KSPSMS oleh Mitra termasuk pendaftaran sebagai Calon Anggota dan/atau Anggota sebagaimana ditentukan dalam Pasal ini merupakan tanggung jawab dari KSPSMS dengan dibantu oleh Mitra, kecuali dapat dibuktikan adanya kesalahan dan/atau kelalaian Mitra dalam penyediaan dan/atau pemberian Layanan KSPSMS yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini dan Standar Prosedur Operasional.
  12. Para Pihak sepakat bahwa seluruh informasi dan data yang diperoleh Mitra sehubungan dengan penyediaan dan/atau pemberian Layanan KSPSMS kepada Calon Anggota dan/atau Anggota, merupakan milik KSPSMS dan oleh karena itu Mitra tidak berhak untuk menggunakan informasi dan data tersebut, tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari KSPSMS.

 

PELAKSANAAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
  1. Dalam rangka pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sehubungan dengan penyediaan dan/atau pemberian Layanan KSPSMS sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini, yang untuk pertama kalinya mendaftar menjadi Calon Anggota dan/atau Anggota wajib melakukan pendaftaran dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran yang disediakan oleh Mitra dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 butir 3 Syarat dan Ketentuan ini.
  1. Sehubungan dengan proses pendaftaran oleh Calon Anggota dan/atau Anggota serta Proses PMPJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Syarat dan Ketentuan ini, Mitra wajib meminta informasi mengenai:
    • Identitas Calon Anggota dan/atau Anggota;
    • Maksud dan tujuan pendaftaran menjadi Calon Anggota dan/atau Anggota; dan
    • Informasi lain yang memungkinkan KSPSMS untuk dapat mengetahui profil Calon Anggota dan/atau Anggota.
  2. Mitra wajib memastikan kelengkapan, masa berlaku dan keabsahan Dokumen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 butir 5 Syarat dan Ketentuan ini yang diserahkan oleh Calon Anggota dan/atau Anggota yang nantinya akan digunakan dalam pelaksanaan Proses PMPJ oleh KSPSMS.
  3. Apabila diperlukan, KSPSMS dapat melakukan wawancara dengan Calon Anggota dan/atau Anggota dan kunjungan kepada Calon Anggota dan/atau Anggota untuk meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran atas Dokumen Pendukung tersebut.
  4. Dokumen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 butir 3 Syarat dan Ketentuan ini sekurang-kurangnya terdiri atas:
    • Formulir Pendaftaran yang memuat sekurang-kurangnya identitas Calon Anggota dan/atau Anggota yang memuat:
      1. Nama lengkap sesuai kartu identitas;
      2. Tempat/tanggal lahir;
      3. Alamat tempat tinggal sesuai dokumen identitas;
      4. Jenis kelamin;
      5. Nama ibu kandung;
      6. Nomor identitas;
      7. Nomor telepon
    • Formulir Pendaftaran yang telah ditandatangani oleh Calon Anggota dan/atau Anggota.
    • Dokumen kartu identitas Calon Anggota dan/atau Anggota dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku pada saat pendaftaran.

 

IMBALAN JASA (FEE)
  1. Atas pelaksanaan kerjasama penyediaan dan/atau pemberian Layanan KSPSMS oleh Mitra berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, Mitra berhak memperoleh imbalan jasa (fee) dari KSPSMS.
  2. Besarnya jumlah imbalan jasa (fee) yang diperoleh Mitra sebagaimana tersebut di atas beserta tata cara pembayarannya akan diatur lebih lanjut dalam dokumen terpisah.

 

PELATIHAN
  1. KSPSMS setuju untuk memberikan pelatihan kepada Mitra terkait dengan pelaksanaan atas penyediaan dan/atau pemberian Layanan KSPSMS, dalam hal ini KSPSMS juga berhak untuk mengevaluasi kinerja dari Mitra tersebut.
  2. Dalam hal pada saat KSPSMS mengevaluasi kinerja dari Mitra, terbukti diperoleh hasil evaluasi yang kurang memuaskan, maka KSPSMS berhak untuk menghentikan status keagenan pada MItra.

 

KOORDINASI

Para Pihak sepakat untuk melakukan komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada pertemuan secara teratur dari waktu ke waktu dan/atau atas permintaan salah satu Pihak untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan penyediaan dan/atau pemberian Layanan KSPSMS berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada penyerahan laporan atas pelaksanaan penyediaan dan/atau pemberian Layanan KSPSMS dari Mitra kepada KSPSMS.

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
  1. Kewajiban-kewajiban KSPSMS berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, adalah sebagai berikut :
    • Memberitahukan kepada Mitra dalam hal aplikasi SOBATKU mengalami gangguan teknis dan/atau sedang dalam pemeliharaan (maintenance) dan segera melakukan perbaikan atas kendala-kendala tersebut;
    • Memberikan imbalan jasa (fee) kepada Mitra sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Syarat dan Ketentuan ini;
    • Memberikan pelatihan kepada Mitra terkait dengan prosedur dan tata cara pelaksanaan penyediaan dan/atau pemberian Layanan KSPSMS oleh Mitra, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan aplikasi SOBATKU;
    • Menyediakan Call Center 24 jam;
    • Bertanggung jawab atas kegagalan transaksi penyediaan dan/atau pemberian Layanan KSPSMS yang dilakukan oleh Calon Anggota dan/atau Anggota pada Mitra yang disebabkan oleh kegagalan sistem milik KSPSMS, dan dengan ini KSPSMS membebaskan Mitra dari segala tuntutan maupun gugatan yang timbul dari kegagalan transaksi Layanan KSPSMS tersebut;
    • Menyetujui penggunaan logo KSPSMS oleh Mitra dalam setiap sarana dan promosi terkait dengan Layanan KSPSMS;
    • Memberikan sosialisasi kepada Calon Anggota dan/atau Anggota sehubungan dengan kerjasama Para Pihak terkait penyediaan dan/atau pemberian Layanan KSPSMS oleh Mitra berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini;
    • Melaksanakan kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam pasal-pasal lain dalam Syarat dan Ketentuan, maupun Standar Prosedur Operasional.

 

PERNYATAAN DAN JAMINAN

Mitra dengan ini menyatakan dan menjamin kepada KSPSMS bahwa:

  • Mitra mempunyai hak, kekuasaan, kapasitas hukum dan kewenangan penuh untuk menandatangani, menyerahkan, dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, dan tidak ada persetujuan atau pelepasan hak dari pihak ketiga atau otoritas pemerintah yang berwenang yang belum atau perlu diperoleh oleh Mitra untuk menandatangani, menyerahkan dan menjalankan Syarat dan Ketentuan ini;
  • Mitra telah mengetahui dengan baik dan menyetujui semua ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang termaktub dalam Syarat dan Ketentuan ini dan oleh karenanya Mitra akan berusaha dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi segala ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini;
  • Mitra tidak wajib mendapat persetujuan dari pihak ketiga lainnya untuk melakukan penandatanganan, penyerahan, atau pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, dan penandatanganan, penyerahan atau pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini tidak bertentangan dengan perjanjian-Syarat dan Ketentuan lain yang mengikat Mitra dengan pihak ketiga lainnya; atau melanggar, bertentangan dengan, atau menyebabkan pelanggaran atas suatu hukum, perintah, keputusan, ketetapan atau peraturan yang mengikat terhadapnya, atau terhadap kegiatan usahanya, atau aset yang dimiliki oleh Mitra;
  • Mitra tidak sedang terkait tuntutan, tindakan, gugatan, proses pailit atau keadaan pailit dan atau proses-proses hukum lain yang tertunda terhadapnya, yang mungkin mempunyai akibat yang bersifat materiil dan mempunyai dampak yang merugikan terhadap kerjasama yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, dan Mitra tidak tunduk pada suatu perintah, panggilan, keputusan sela atau ketetapan yang mempunyai dampak yang merugikan secara materiil kemampuannya untuk menjalankan kerjasama yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini;
  • Mitra tidak sedang berada dalam keadaan wanprestasi atau dalam keadaan dinyatakan wanprestasi oleh pihak ketiga lainnya berdasarkan perjanjian-Syarat dan Ketentuan yang mengikat Mitra dengan pihak ketiga lainnya;
  • Mitra tidak terikat dengan ketentuan hukum, aturan, jaminan, surat utang kontrak, laporan keuangan,Syarat dan Ketentuan atau keputusan lain yang mengikat Mitra yang dapat bertentangan dengan atau mencegah penandatanganan, penyerahan atau pelaksanaan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini atau suatu dokumen atau kesepakatan yang dirujuk dalam Syarat dan Ketentuan ini;
  • Mitra menjamin akan melaksanakan setiap jenis transaksi maupun tindakan terkait pelaksanaan penyediaan dan/atau pemberian Layanan KSPSMS sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku dengan tetap memperhatikan   Standar Prosedur Operasional yang ditetapkan oleh KSPSMS dengan penuh tanggung jawab;
  • Mitra dengan ini membebaskan dan melepaskan KSPSMS dari segala bentuk tanggung jawab hukum dan/atau tuntutan dan/atau gugatan dan/atau tunggakan dan/atau klaim biaya, baik secara langsung maupun tidak langsung yang timbul dari tindakan, kelalaian, maupun kegagalan , mitra kerja, dan/atau pihak lain sehubungan dengan data dan dana Calon Anggota dan/atau Anggota, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan, pemalsuan,    pencurian data dan/atau dana Calon Anggota dan/atau Anggota, kecuali apabila dapat dibuktikan hal-hal tersebut terjadi akibat kesalahan teknis dan/atau sistem yang merupakan tanggung jawab KSPSMS;
  • Mitra menjamin bahwa sumber dana yang digunakan Mitra untuk seluruh kerjasama penyediaan dan/atau pemberian Layanan KSPSMS bukan berasal dari hasil pencucian uang/atau pendanaan terorisme.
  • Mitra menjamin bahwa dalam melaksanakan kegiatan Layanan KSPSMS, Mitra tidak akan menggunakan SOBATKU untuk kegiatan yang melanggar ketentuan Hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

 

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
  1. Nama, logo dan merek dagang sehubungan dengan penyediaan dan/atau pemberian Layanan KSPSMS berdasarkan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini (“HAKI KSPSMS SOBATKU”) adalah milik KSPSMS, yang di atasnya tidak terdapat hak-hak lainnya yang diberikan baik secara langsung maupun tidak langsung, tersirat dan/atau dengan cara lainnya oleh KSPSMS kepada Mitra dan/atau pihak ketiga lainnya yang terkait, untuk menggunakan HAKI KSPSMS SOBATKU, selain yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari KSPSMS.
  2. Nama, logo dan merek dagang Mitra (jika ada) yang digunakan untuk pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini adalah milik Mitra, yang diatasnya tidak terdapat hak-hak lainnya yang diberikan baik secara langsung maupun tidak langsung, tersirat dan/atau dengan cara lainnya oleh Mitra kepada KSPSMS dan/atau pihak ketiga lainnya yang terkait, untuk menggunakan nama, logo dan merek dagang tersebut selain yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Mitra.
  3. Para Pihak dengan ini sepakat bahwa seluruh dokumen dan materi yang digunakan untuk sarana dan promosi terkait penyediaan dan/atau pemberian Layanan KSPSMS oleh Mitra, termasuk namun tidak terbatas pada poster, brosur, spanduk, dan dokumen dan materi yang diberikan kepada Calon Anggota dan/atau Anggota, harus memuat nama, logo dan merek dagang KSPSMS SOBATKU, Mitra, KSPSMS, dan logo lainnya, yang dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kesepakatan Para Pihak.

 

KERAHASIAAN
  1. Dalam pelaksanaan tugas masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini, Para Pihak wajib untuk menjaga kerahasiaan semua data termasuk namun tidak terbatas pada informasi, keterangan, dan dokumen-dokumen lainnya, maupun data yang terdapat dalam sistem aplikasi, yang terkait dengan pelaksanaan penyediaan dan/atau pemberian Layanan KSPSMS ini (“Informasi Rahasia”).
  2. Informasi Rahasia tidak termasuk hal-hal sebagai berikut:
    • Informasi yang telah menjadi milik umum atau menjadi bagian dari itu, namun tidak melalui pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini atau pelanggaran atas pernyataan kerahasiaan lainnya;
    • Informasi yang telah diperoleh secara hukum oleh pihak atau individu yang kepada siapa penyingkapan atas Informasi Rahasia tersebut dibuat; dan
    • Infomasi yang dibuka oleh salah satu Pihak atau perusahaan afiliasinya atau pihak ketiga lainnya yang terkait dengan salah satu Pihak tersebut dengan persetujuan tertulis dari Pihak lainnya terlebih dahulu.
  3. Mitra tidak akan melakukan penggandaan dan/atau menyebarluaskan Informasi Rahasia kepada pihak manapun juga dan dengan cara apapun juga, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
  4. Dalam hal terjadi penyebaran data Calon Anggota dan/atau Anggota yang seharusnya merupakan Informasi Rahasia terjadi karena kelalaian dari Mitra dan penyebaran Informasi Rahasia tersebut merugikan KSPSMS, maka KSPSMS berhak untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Ketentuan mengenai Informasi Rahasia ini akan tetap berlaku setelah selesainya atau berakhirnya Syarat dan Ketentuan ini, kecuali atas hal-hal yang oleh perundang-undangan wajib untuk diungkapkan, termasuk namun tidak terbatas pada kerahasiaan Calon Anggota dan/atau Anggota.

 

PENGALIHAN DAN PENGGANTIAN
  1. Mitra tidak dapat menyerahkan, mengalihkan baik seluruh ataupun sebagian dari hak dan kewajiban yang timbul berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya.
  2. Syarat dan Ketentuan ini mengikat dan berlaku untuk kepentingan Para Pihak serta para penggantinya dan/atau penerima pengalihan berdasarkan kesepakatan Para Pihak.

 

PEMBATASAN TINDAKAN MASING-MASING PIHAK
  1. Masing-masing Pihak tidak dapat melakukan satu atau lebih hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal ini, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini:
    • Mitra mengatasnamakan KSPSMS dan/atau Calon Anggota dan/atau Anggota atau bertindak atas nama KSPSMS dan/atau Calon Anggota dan/atau Anggota dalam melaksanakan transaksi maupun tindakan yang bukan untuk pelaksanaan penyediaan dan/atau pemberian Layanan KSPSMS termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan Inventaris KSPSMS;
    • Mitra mengatasnamakan KSPSMS atau bertindak atas nama KSPSMS dalam melaksanakan transaksi maupun tindakan terkait dengan pelaksanaan penyediaan dan/atau pemberian Layanan KSPSMS yang tidak sesuai dengan isi dari  Syarat dan Ketentuan ini dan/atau Standar Prosedur Operasional yang telah ditetapkan oleh KSPSMS;
    • Mitra menjaminkan atau memindahtangankan atau menyewakan segala sesuatu Inventaris KSPSMS dan/atau barang yang berhubungan dengan pelaksanaan penyediaan dan/atau pemberian Layanan KSPSMS kepada pihak lain di luar Syarat dan Ketentuan ini.

 

WANPRESTASI
  1. Para Pihak sepakat dan mengikatkan diri bahwa yang dimaksud dengan wanprestasi dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah keadaaan, peristiwa atau kejadian wanprestasi atau kelalaian yang dilakukan oleh salah satu Pihak terhadap Pihak lainnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini yang disebabkan antara lain karena:
    • Dalam hal salah satu Pihak tidak melaksanakan atau melanggar baik sebagian atau seluruh kewajiban dan/atau ketentuan sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini;
    • Pernyataan dan jaminan Para Pihak sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini ternyata tidak benar, salah atau menyesatkan pada saat dibuat atau diulang;
    • Izin atau persetujuan yang telah ada ataupun yang akan ada yang dibutuhkan oleh salah satu Pihak untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dicabut atau tidak diperbaharui;
    • Terjadi tindakan kriminal yang dilakukan oleh Mitra terkait dengan pelaksanaan penyediaan dan/atau pemberian Layanan KSPSMS berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini;
    • Apabila Mitra mengenakan biaya kepada Calon Anggota dan/atau Anggota di luar biaya yang telah disepakati oleh Para Pihak;
  2. Dalam hal terjadi wanprestasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 15.1 Syarat dan Ketentuan ini, maka Pihak yang tidak wanprestasi akan memberikan surat peringatan sebanyak 2 (dua) kali kepada Pihak yang melakukan wanprestasi dan  Para Pihak sepakat bahwa waktu yang diberikan kepada Pihak yang melakukan wanprestasi untuk memperbaiki kesalahannya, paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja per surat peringatan, terhitung sejak diterimanya surat peringatan oleh Pihak yang lalai. Dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah masing-masing surat peringatan tersebut diterima, Pihak yang lalai wajib untuk menyampaikan jawaban, dengan, (i) menyampaikan rencana langkah-langkah perbaikan dan/atau rektifikasi atas alasan yang diajukan oleh Pihak yang tidak lalai, atau (ii) menyampaikan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa tidak terjadi wanprestasi.
  3. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.2 Syarat dan Ketentuan ini, Pihak yang melakukan wanprestasi tidak menyampaikan jawaban, maka Pihak lainnya yang tidak melakukan wanprestasi berhak:
    • Melakukan pengakhiran Syarat dan Ketentuan secara sepihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai Pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Syarat dan Ketentuan ini; dan/atau
    • Mengajukan tuntutan biaya, ganti rugi dan/atau upaya hukum lainnya kepada pihak yang wanprestasi dalam rangka mempertahankan hak-hak pihak yang tidak wanprestasi, termasuk ganti kerugian atas biaya yang timbul namun tidak terbatas pada biaya konsultan dan/atau operasional.

 

KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
  1. Para Pihak setuju, bahwa tidak ada Pihak yang dinyatakan bertanggung jawab kepada Pihak lain akibat ketidakmampuan salah satu Pihak untuk mematuhi kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini karena terjadinya peristiwa atau sebab yang berada di luar pengendalian pihak yang bersangkutan (baik yang muncul dari sebab-sebab alami, perbuatan manusia atau lainnya) termasuk namun tidak terbatas pada:
    • Bencana alam: gempa, badai, air bah dan sebagainya;
    • Kebakaran, tindakan perusakan/vandalism, sabotase, kerusuhan, pemogokan, terorisme dan gangguan sipil, perang atau keadaan perang; dan
    • Perubahan atas peraturan yang berlaku yang berkaitan langsung dengan Syarat dan Ketentuan ini dan pelaksanaannya.
  2. Dalam hal terjadinya Force Majeure terhadap salah satu Pihak, Pihak tersebut akan segera, setelah kondisi memungkinkan, memberitahukan kepada Pihak lainnya dengan cara apapun yang mungkin atas timbulnya keadaan Force Majeure tersebut, dan selanjutnya paling lambat 14 hari kalender setelah hari penerimaan informasi, menyampaikan laporan tertulis dengan melampirkan bukti pendukung berupa surat keterangan dari kepolisian/instansi yang berwenang dan merinci tindakan   yang akan diambil pihak tersebut untuk mengatasi keadaan Force Majeure.
  3. Keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan oleh Pihak yang mengalami Force Majeure akan menyebabkan peristiwa Force Majeure tersebut tidak akan dianggap sebagai suatu peristiwa Force Majeure oleh Pihak lainnya, kecuali apabila terdapat bukti-bukti yang cukup untuk mendukung fakta yang ada dan alasan keterlambatan atau kelalaian.
  4. Dalam hal setelah segala upaya telah dilakukan, namun keadaan Force Majeure tersebut tidak dapat ditanggulangi sehingga salah satu Pihak yang mengalami Force Majeure tersebut tetap tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dalam jangka waktu 90 Hari Kalender sejak peristiwa tersebut terjadi, baik Pihak yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab maupun Pihak yang menderita kerugian keuangan akibat kegagalan pemenuhan tugas dan tanggung jawab maupun Pihak yang menderita kerugian keuangan akibat kegagalan pemenuhan tugas dan tanggung jawab tersebut berhak untuk segera mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini, dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam Pasal 17 Syarat dan Ketentuan ini.
PENGAKHIRAN SYARAT DAN KETENTUAN
  1. Syarat dan Ketentuan ini dapat berakhir karena sebab-sebab sebagai berikut:
    • (i)Diakhiri oleh salah satu Pihak;
    • (ii) Diakhiri secara sepihak dalam hal terjadi wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Syarat dan Ketentuan ini;
    • (iii)  Diakhiri oleh KSPSMS dalam hal hasil evaluasi Mitra kurang memuaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 butir 2 Syarat dan Ketentuan ini;
    • (iv)  Terjadinya Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Pihak yang mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.1 Syarat dan Ketentuan ini memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dengan menyampaikan alasannya selambat-lambatnya 30 Hari Kalender setelah terjadinya kondisi-kondisi tersebut.
  3. Dalam hal terjadinya pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, maka Para Pihak akan melakukan hal-halsebagai berikut:
    • KSPSMS akan menghentikan akses Mitra terhadap SOBATKU khususnya akses terkait penggunaan layanan Agen.
    • KSPSMS akan menarik seluruh sarana informasi dan promosi terkait dengan Layanan KSPSMS yang dimiliki Mitra dan KSPSMS akan menginformasikan kepada seluruh Calon Anggota dan/atau Anggota mengenai pengakhiran kerjasama dengan Mitra dengan menyampaikan pengumuman terkait hal tersebut di lokasi Mitra selambat- lambatnya 30 Hari Kalender sebelumnya berakhirnya Syarat dan Ketentuan ini;
    • KSPSMS dan/atau Mitra wajib memenuhi hak dan kewajiban dari Mitra, Calon Anggota dan/atau Anggota dan masyarakat setempat sehubungan dengan pengakhiran Syarat dan Ketentuan selambat-lambatnya 14 Hari Kalender sejak pengakhiran kerjasama berlaku efektif.
  4. Pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini tidak menghapuskan atau mengesampingkan hak-hak yang seharusnya diterima oleh dan/atau kewajiban-kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh masing-masing Pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
  5. Sehubungan dengan pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini, Para Pihak dengan ini mengesampingkan ketentuan   Pasal 1266 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia, sejauh suatu putusan pengadilan dibutuhkan untuk mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini.

 

PAJAK

Masing-masing Pihak wajib untuk menanggung dan membayar sendiri pajak, bea pungutan dan pembayaran lainnya yang menurut peraturan perpajakan yang berlaku merupakan kewajibannya sendiri, termasuk yang timbul karena Syarat dan Ketentuan ini dan pelaksanaannya.

HUKUM YANG BERLAKU

Syarat dan Ketentuan ini dan pelaksanaannya tunduk, diatur, dan diinterpretasikan berdasarkan ketentuan hukum Negara Republik Indonesia.

PENYELESAIAN SENGKETA
  1. Para Pihak setuju untuk menyelesaikan masalah atau perbedaan pendapat yang mungkin timbul dari Syarat dan Ketentuan ini secara damai dengan cara musyawarah dalam jangka waktu 30 Hari Kalender setelah salah satu Pihak menyatakan adanya masalah atau perbedaan pendapat dan dalam jangka waktu 30 Hari Kalender setelah terjadi mufakat, Pihak yang terkait harus segera memperbaiki kesalahan atau perbedaan pendapat tersebut.
  2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tersebut tidak berhasil mencapai mufakat atau dalam hal Pihak yang terkait tersebut tidak dapat memperbaiki kesalahan atau perbedaan tersebut dalam jangka waktu 30 Hari Kalender, para Pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

PEMBERITAHUAN DAN KORESPONDENSI

Seluruh pemberitahuan, korespondensi, permintaan dan komunikasi lainnya yang diberikan oleh Mitra berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini harus diinformasikan melalui Layanan Sahabat-UKM di nomor 1500218 atau melalui surat elektronik ke PICsobatku@sahabat-ukm.com.

 

LAIN-LAIN
  1. Bilamana karena suatu perubahan hukum atau kebijaksanaan pemerintah, atau keputusan badan peradilan, atau karena alasan apapun salah satu atau lebih dari ketentuan Syarat dan Ketentuan ini menjadi atau dinyatakan tidak sah, tidak mengikat atau tidak dapat dilaksanakan, maka Para Pihak setuju untuk menggantikan ketentuan tersebut dengan ketentuan yang sah, mengikat dan dapat dilaksanakan yang dari segi tujuan Syarat dan Ketentuan dan aspek komersilnya paling dekat dengan ketentuan yang menjadi atau dinyatakan    sebagai tidak sah, tidak mengikat atau tidak dapat dilaksanakan tersebut. Namun demikian, keabsahan, keterikatan, dan keberlakuan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak akan terpengaruh ataupun melemah.
  2. Tidak ada suatu amandemen, perubahan, atau modifikasi atas Syarat dan Ketentuan ini menjadi sah, kecuali apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau wakil-wakil yang berwenang dari Para Pihak.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diatur lebih lanjutdalam suatu bentuk Syarat dan Ketentuan tambahan (addendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.

Daftar Agen SOBATKU

No Nama Agen Kode Agen Cabang Area
1 Edy Warman AS001 Air Molek Pelalawan
2 Riki Hendra Nikardo AS004 Kerinci Pelalawan
3 Syafrizal AS005 Kerinci Pelalawan
4 Erlita Anggraeni AS006 Kerinci Pelalawan
5 Sugiyanto AS007 Kerinci Pelalawan
6 Ahmad Subari AS002 Kandis 2 Pelalawan
7 Muhammad Hamdani AS003 Kandis Pelalawan