Kementerian Koperasi dan UKM RI mengundang Pengurus KSP Sahabat Mitra Sejati dalam acara NGETEM X KUMKM dengan topik pembahasan Omnibus Law. Acara NGETEM atau “Ngobrol Bersama Teten Masduki” yang dilakukan bersama para pelaku Koperasi dan UKM, ini dilangsungkan di Gedung SMESCO Jakarta, Senin 9 Maret 2020.

Dalam acara tersebut disampaikan bahwa, Kementerian Koperasi dan UKM menginginkan agar entitas koperasi dan UKM mendapatkan keadilan perlindungan dan kemudahan dalam melaksanakan usaha. “Melalui omnibus law diharapkan koperasi dan UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Teten mencontohkan Omnibus Law mengatur agar investasi juga masuk ke sektor UMKM via kemitraan. Dengan begitu, usaha besar nantinya bisa bersinergi yang saling menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM. Kemitraan tersebut dapat dilakukan dengan pemberian pembinaan dan pendampingan. Adanya kemitraan yang bersinergi diharapkan dapat saling menguntungkan dan meningkatkan daya saing UMKM.

Terobosan lain dalam Koperasi dan’ UMKM yang dibahas dalam Omnibus Law ialah memudahkan perizinan bagi UMKM. Teten memastikan seluruh kepentingan pelaku Koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, dan mendapatkan kemudahan dalam mendirikan usaha dan juga kemudahan akses pembiayaan.

Kemudahan pembiayaan ini dapat berupa jaminan kredit program, ketersediaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK. Adanya lembaga pembiayaan yang beriorientasi pada kelayakan usaha dan bukan jaminan (collateral). RUU tersebut juga mengatur kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan UMK.

Teten juga menegaskan, melalui Omnibus Law dirancang aturan agar koperasi berkembang lebih cepat dan lebih dinamis beradaptasi dengan perkembangan zaman. Koperasi dimungkinkan untuk menjalankan usaha di berbagai sektor dan mendapatkan perluasan akses pasar. RUU ini juga akan memberikan kepastian terhadap pemasaran produk dan jasa UMKM dan Koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah atau kementerian dan lembaga serta BUMN.

Dalam kesempatan ini KSP Sahabat Mitra Sejati siap memberikan sumbangsih dalam pemikiran terhadap kemajuan Koperasi dan UKM melalui omnibus law.


Tentang KSP Sahabat Mitra Sejati,Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati mulai melakukan kegiatan operasional sejak 2009. Untuk mendukung pertumbuhan bisnis, sejak 2011, KSP Sahabat Mitra Sejati melakukan sinergi dan kolaborasi bisnis dengan PT Bank Sahabat Sampoerna. Hingga saat ini KSP Sahabat Mitra Sejati memiliki lebih dari 97 jaringan kantor yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk lebih meningkatkan layanannya, KSP Sahabat Mitra Sejati merupakan koperasi pertama yang memperoleh ijin dari OJK untuk dapat mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), serta Ijin Transfer Dana dari Bank Indonesia (No.20/218/DKSP/77 tanggal 22 Februari 2018)

Bagikan atau print artikel ini.