Agenda Rapat Anggota Khusus

  1. Persetujuan untuk pengunduran diri Ibu Noeniek Herliani sebagai Sekretaris II KSP SMS,
  2. Persetujuan untuk  memberikan pembebasan tanggung jawab (“acquit et de charge”) kepada Ibu Noeniek Herliani untuk semua tindakannya sebagai Sekretaris II KSP SMS selama tercermin dalam Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KSP SMS.
  3. Persetujuan untuk Penunjukan Ibu Ratna Kusumadewi sebagai Sekretaris II KSP SMS.
  4. Persetujuan untuk penunjukan Bapak Komjen (Purn) Dr. Drs. Ito Sumardi Djunisanyoto, SH. MH. Sebagai Pengawas KSP SMS.
  5. Persetujuan ratifikasi atas Peraturan Khusus, SOP maupun Persetujuan Pengurus dan Pengawas yang belum disampaikan dalam RAT Tahun buku 2019.
  6. Persetujuan pemberian delegasi dari anggota kepada petugas KSP SMS yang ditunjuk (BM/AM/lainnya) untuk mewakili kehadiran dan pengambilan keputusan anggota saat sidang paripurna rapat anggota.

TATA TERTIB
RAPAT ANGGOTA KHUSUS
KOPERASI SIMPAN PINJAM SAHABAT MITRA SEJATI

I. Judul dan Nama Rapat Anggota
Rapat ini dinamakan Rapat Anggota Khusus Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra selanjutnya disebut Rapat Anggota (RAK KSPSMS).

II. Waktu, Hari, Tanggal, Jam dan Tempat Penyelenggaraan*
RAK KSPSMS dilaksanakan dengan tahapan dan cara sebagai beirkut:

  1. RAK KSPSMS yang dilaksanakan secara berkelompok yang dilakukan melalui cabang Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati yang pelaksanaannya dilaksanakan pada periode 10 sampai dengan 27 November 2020.
  2. RAK KSPSMS yang dilakukan melalui website E-RA yang disediakan oleh KSPSMS yang pelaksanaannya dilaksanakan pada periode 16 sampai dengan 27 November 2020.
  3. RAK KSPSMS Paripurna yang diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal dua puluh tujuh bulan November tahun dua ribu dua puluh, pukul 14.00 WIB di Sampoerna Strategic Square, Ruang Anggrek Lantai 3.
    *) Jika ada perubahan waktu dan lokasi sidang akan menyesuaikan dan diinformasikan kemudian. Mengikuti kebijakan dan protokoler kesehatan pandemi covid-19 di Jakarta.

III. Dasar Penyelenggaraan RAK KSP SMS
Dasar hukum penyelenggaran Rapat Anggota adalah UU No. 25 Tahun 1992, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra (KSP SMS).

IV. Peserta Rapat dan Jumlah Kehadiran Anggota
Peserta RAK KSPSMS terdiri dari Anggota, Pengurus, dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati, Anggota Perwakilan serta undangan lainnya. RAK KSP SMS ini diselenggarakan dalam bentuk dua format yaitu berkelompok, yang mana tanggapan/jawaban/persetujuan disampaikan oleh anggota pada Rapat Anggota Kelompok di Area lokasi cabang KSPSMS dan melalui website E-RA yang disediakan oleh KSPSMS. Hasil dari pelaksanaan RAK KSPSMS tersebut dibawa dan disampaikan pada RAK KSPSMS Paripurna untuk disahkan.

V. Hak dan Kewajiban Peserta Rapat

  1. Peserta mempunyai hak untuk mengetahui agenda RAK KSPSMS secara lengkap, jelas dan mudah dimengerti.
  2. Peserta berkewajiban untuk memberikan jawaban/tanggapan dan atau persetujuan pada Rapat Anggota.

VI. Pimpinan Rapat, serta Hak dan Kewajiban Pimpinan Rapat

  1. Rapat Anggota dipimpin oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat yang ditunjuk dari Anggota dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Pengurus.
  2. Pimpinan Rapat bertugas untuk mengkoordinir dan memimpin Rapat serta bertanggung jawab atas kelancaran/ketertiban Rapat.
  3. Pimpinan Rapat berwenang untuk mengambil langkah-langkah/tindakan-tindakan yang diperlukan demi kelancaran dan ketertiban Rapat.
  4. Pimpinan Rapat beserta Sekretaris Rapat berkewajiban untuk menyusun hasil tanggapan dan membuat berita acara/notulensi Rapat.
  5. Pimpinan Rapat beserta Sekretaris Rapat berhak memutuskan atau menyimpulkan mengenai kuorum surat masuk dan kuorum persetujuan berdasarkan tanggapan/jawaban/persetujuan yang diberikan oleh Anggota.
  6. Pimpinan Rapat dan Sekretaris Rapat wajib untuk menandatangani Berita Acara hasil Rapat.

VII. Syarat-Syarat Sahnya Rapat Anggota

  1. RAK KSPSMS dilaksanakan secara sah dan mengikat apabila jumlah Anggota yang mengisi daftar hadir telah mencapai kuorum sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
  2. Keputusan RAK KSPSMS dinyatakan sah diterima apabila disetujui oleh sejumlah anggota yang memberikan tanggapan/jawaban/persetujuan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

VIII. Tata Cara Pengambilan Keputusan Rapat Anggota
Pengambilan Keputusan dalam RAK KSPSMS dilakukan berdasarkan tanggapan/jawaban/persetujuan yang diberikan oleh Anggota memenuhi kuorum dengan disertai daftar hadir yang telah ditandatangani oleh masing-masing Anggota;

Lembar Pengesahan Rapat Anggota Khusus oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat

Jakarta, 16 November 2020
Rapat Anggota Khusus
Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati

Pimpinan Rapat
Edy Setiadi

Sekretaris Rapat
Luqmanul Hakim

Persetujuan ratifikasi atas Peraturan Khusus, SOP maupun Persetujuan Pengurus dan Pengawas yang belum disampaikan dalam RAT Tahun buku 2019.

1. Peraturan Khusus nomor : 003/Prs/KSPSMS/KP/V/2020
    tentang Pengakhiran Keanggotaan Anggota KSPSMS

2. Standar Operasional Prosedur tanggal 4 Mei 2020 mengenai Rapat Anggota

Tata Cara Mengikuti Rapat Anggota Khusus

Bagikan atau print artikel ini.