TATA TERTIB
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM SAHABAT MITRA SEJATI

     

    1. Judul dan Nama Rapat Anggota
      Rapat ini dinamakan Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2020 Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati, selanjutnya disebut Rapat Anggota Tahunan (“RAT KSP-SMS”).
    2. Waktu, Hari, Tanggal, Jam dan Tempat Penyelenggaraan*
      RAT KSP-SMS dilaksanakan dengan tahapan dan cara sebagai berikut:

      1. RAT KSP-SMS yang dilaksanakan secara berkelompok yang dilakukan melalui  cabang Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (“KSP-SMS”) yang telah ditetapkan pada periode 22 Maret 2021 – 8 Mei 2021.
      2. RAT KSP-SMS yang dilakukan melalui website E-RA yang disediakan oleh KSP-SMS periode  April 2021 – Mei 2021.
      3. RAT KSP-SMS Paripurna yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 3 bulan Juni 2021 pukul 09.00 WIB di Jakarta.
        *) Jika ada perubahan waktu dan lokasi, maka akan disesuaikan dan diinformasikan kemudian. Pelaksanaan RAT KSP-SMS mengikuti kebijakan dan protokol kesehatan pandemi Covid-19 di provinsi DKI Jakarta.
    3. Dasar Penyelenggaraan RAT KSP-SMS
      Dasar hukum penyelenggaran Rapat Anggota adalah UU No. 25 Tahun 1992, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KSP-SMS.
    4. Maksud dan Tujuan RAT KSP-SMS
      Maksud dan tujuan RAT KSP- SMS adalah sebagai wadah silaturahim antara KSP-SMS dengan Anggota dan menghasilkan keputusan rapat yang terbaik untuk KSP-SMS terkait Laporan Pertanggungjawaban Pengurus, Laporan Pertanggungjawaban Pengawas, Rencana Kerja Tahun 2021 dan Hal yang perlu mendapat persetujuan Anggota.
    5. Peserta Rapat dan Jumlah Kehadiran Anggota

      1. Peserta RAT KSP-SMS terdiri dari Anggota, Pengurus, dan Pengawas KSP-SMS. RAT KSP-SMS ini diselenggarakan dalam dua bentuk yaitu (1) berkelompok, yang mana tanggapan/jawaban/persetujuan disampaikan oleh Anggota pada Rapat Anggota Kelompok di Area lokasi cabang KSP-SMS dan (2) melalui website E-RA yang disediakan oleh KSP-SMS. Hasil dari pelaksanaan RAT KSP-SMS tersebut dibawa dan disampaikan pada RAT KSP-SMS Paripurna untuk disahkan.
      2. Peserta RAT Paripurna KSP-SMS terdiri dari Anggota, Pengurus, dan Pengawas KSP-SMS, Anggota Perwakilan serta undangan lainnya.
    6. Hak dan Kewajiban Peserta Rapat
      1. Peserta mempunyai hak untuk mengetahui agenda RAT  KSP-SMS secara lengkap, jelas dan mudah dimengerti.
      2. Peserta berkewajiban untuk memberikan jawaban/tanggapan dan atau persetujuan pada Rapat Anggota.
    7. Pimpinan Rapat, serta Hak dan Kewajiban Pimpinan Rapat
      1. Rapat Anggota dipimpin oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat yang ditunjuk dari Anggota dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Pengurus KSP-SMS.
      2. Pimpinan Rapat bertugas untuk mengkoordinir dan memimpin Rapat serta bertanggung jawab atas kelancaran/ketertiban Rapat.
      3. Pimpinan Rapat berwenang untuk mengambil langkah-langkah/tindakan-tindakan yang diperlukan demi kelancaran dan ketertiban Rapat.
      4. Pimpinan Rapat beserta Sekretaris Rapat berkewajiban untuk menyusun hasil tanggapan dan membuat berita acara/notulensi Rapat.
      5. Pimpinan Rapat beserta Sekretaris Rapat berhak memutuskan atau menyimpulkan mengenai kuorum surat masuk dan kuorum persetujuan berdasarkan tanggapan/jawaban/persetujuan yang diberikan oleh Anggota.
      6. Pimpinan Rapat dan Sekretaris Rapat wajib untuk menandatangani Berita Acara hasil Rapat.
    8. Syarat-Syarat Sahnya Rapat Anggota
      1. RAT KSP-SMS dilaksanakan secara sah dan mengikat apabila jumlah Anggota yang mengisi daftar hadir telah mencapai kuorum sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KSP-SMS.
      2. Keputusan RAT KSP-SMS dinyatakan sah diterima apabila disetujui oleh sejumlah anggota yang memberikan tanggapan/jawaban/persetujuan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KSP-SMS.
    9. Tata Cara Pengambilan Keputusan Rapat Anggota
      Pengambilan Keputusan dalam RAT KSP-SMS dilakukan berdasarkan tanggapan/jawaban/persetujuan yang diberikan oleh Anggota yang memenuhi kuorum dengan disertai daftar hadir yang telah ditandatangani oleh masing-masing Anggota.