TATA TERTIB
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM SAHABAT MITRA SEJATI
- Judul dan Nama Rapat Anggota
Rapat ini dinamakan Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2020 Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati, selanjutnya disebut Rapat Anggota Tahunan (“RAT KSP-SMS”). - Waktu, Hari, Tanggal, Jam dan Tempat Penyelenggaraan*
RAT KSP-SMS dilaksanakan dengan tahapan dan cara sebagai berikut:- RAT KSP-SMS yang dilaksanakan secara berkelompok yang dilakukan melalui cabang Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (“KSP-SMS”) yang telah ditetapkan pada periode 22 Maret 2021 – 8 Mei 2021.
- RAT KSP-SMS yang dilakukan melalui website E-RA yang disediakan oleh KSP-SMS periode April 2021 – Mei 2021.
- RAT KSP-SMS Paripurna yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 3 bulan Juni 2021 pukul 09.00 WIB di Jakarta.
*) Jika ada perubahan waktu dan lokasi, maka akan disesuaikan dan diinformasikan kemudian. Pelaksanaan RAT KSP-SMS mengikuti kebijakan dan protokol kesehatan pandemi Covid-19 di provinsi DKI Jakarta.
- Dasar Penyelenggaraan RAT KSP-SMS
Dasar hukum penyelenggaran Rapat Anggota adalah UU No. 25 Tahun 1992, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KSP-SMS. - Maksud dan Tujuan RAT KSP-SMS
Maksud dan tujuan RAT KSP- SMS adalah sebagai wadah silaturahim antara KSP-SMS dengan Anggota dan menghasilkan keputusan rapat yang terbaik untuk KSP-SMS terkait Laporan Pertanggungjawaban Pengurus, Laporan Pertanggungjawaban Pengawas, Rencana Kerja Tahun 2021 dan Hal yang perlu mendapat persetujuan Anggota. - Peserta Rapat dan Jumlah Kehadiran Anggota
- Peserta RAT KSP-SMS terdiri dari Anggota, Pengurus, dan Pengawas KSP-SMS. RAT KSP-SMS ini diselenggarakan dalam dua bentuk yaitu (1) berkelompok, yang mana tanggapan/jawaban/persetujuan disampaikan oleh Anggota pada Rapat Anggota Kelompok di Area lokasi cabang KSP-SMS dan (2) melalui website E-RA yang disediakan oleh KSP-SMS. Hasil dari pelaksanaan RAT KSP-SMS tersebut dibawa dan disampaikan pada RAT KSP-SMS Paripurna untuk disahkan.
- Peserta RAT Paripurna KSP-SMS terdiri dari Anggota, Pengurus, dan Pengawas KSP-SMS, Anggota Perwakilan serta undangan lainnya.
- Hak dan Kewajiban Peserta Rapat
- Peserta mempunyai hak untuk mengetahui agenda RAT KSP-SMS secara lengkap, jelas dan mudah dimengerti.
- Peserta berkewajiban untuk memberikan jawaban/tanggapan dan atau persetujuan pada Rapat Anggota.
- Pimpinan Rapat, serta Hak dan Kewajiban Pimpinan Rapat
- Rapat Anggota dipimpin oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat yang ditunjuk dari Anggota dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Pengurus KSP-SMS.
- Pimpinan Rapat bertugas untuk mengkoordinir dan memimpin Rapat serta bertanggung jawab atas kelancaran/ketertiban Rapat.
- Pimpinan Rapat berwenang untuk mengambil langkah-langkah/tindakan-tindakan yang diperlukan demi kelancaran dan ketertiban Rapat.
- Pimpinan Rapat beserta Sekretaris Rapat berkewajiban untuk menyusun hasil tanggapan dan membuat berita acara/notulensi Rapat.
- Pimpinan Rapat beserta Sekretaris Rapat berhak memutuskan atau menyimpulkan mengenai kuorum surat masuk dan kuorum persetujuan berdasarkan tanggapan/jawaban/persetujuan yang diberikan oleh Anggota.
- Pimpinan Rapat dan Sekretaris Rapat wajib untuk menandatangani Berita Acara hasil Rapat.
- Syarat-Syarat Sahnya Rapat Anggota
- RAT KSP-SMS dilaksanakan secara sah dan mengikat apabila jumlah Anggota yang mengisi daftar hadir telah mencapai kuorum sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KSP-SMS.
- Keputusan RAT KSP-SMS dinyatakan sah diterima apabila disetujui oleh sejumlah anggota yang memberikan tanggapan/jawaban/persetujuan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KSP-SMS.
- Tata Cara Pengambilan Keputusan Rapat Anggota
Pengambilan Keputusan dalam RAT KSP-SMS dilakukan berdasarkan tanggapan/jawaban/persetujuan yang diberikan oleh Anggota yang memenuhi kuorum dengan disertai daftar hadir yang telah ditandatangani oleh masing-masing Anggota.