TATA TERTIB

RAPAT ANGGOTA KHUSUS

KOPERASI SIMPAN PINJAM SAHABAT MITRA SEJATI 

I. Judul dan Nama Rapat Anggota

Rapat ini dinamakan Rapat Anggota Khusus Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati, selanjutnya disebut Rapat Anggota Tahunan (“RAK KSP SMS”).

II. Waktu, Hari, Tanggal, Jam dan Tempat Penyelenggaraan*

RAK KSP SMS dilaksanakan dengan tahapan dan cara sebagai berikut:

  1. RAK KSP SMS yang dilaksanakan secara berkelompok yang dilakukan melalui cabang Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (“KSP SMS”) yang telah ditetapkan pada periode 18 November 2021
  2. RAK KSP SMS yang dilakukan melalui website E-RA yang disediakan oleh KSP SMS periode 18 November 2021
  3. RAK KSP SMS Paripurna yang diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 13 Desember tahun dua ribu dua puluh satu, pukul 09.00 WIB di Sampoerna Strategic Square.

*) Jika ada perubahan waktu dan lokasi, maka akan disesuaikan dan diinformasikan kemudian. Pelaksanaan RAK KSP SMS mengikuti kebijakan dan protokol kesehatan pandemi Covid-19 di provinsi DKI Jakarta

III.Dasar Penyelenggaraan RAK KSP-SMS
Dasar hukum penyelenggaran Rapat Anggota adalah UU No. 25 Tahun 1992, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KSP-SMS.

IV. Peserta Rapat dan Jumlah Kehadiran Anggota

Peserta RAK KSP SMS terdiri dari Anggota, Pengurus, dan Pengawas KSP SMS, Anggota Perwakilan serta undangan lainnya. RAK KSP SMS ini diselenggarakan dalam dua bentuk yaitu (1) berkelompok, yang mana tanggapan/jawaban/persetujuan disampaikan oleh Anggota pada Rapat Anggota Kelompok di Area lokasi cabang KSP SMS dan (2) melalui website E-RA yang disediakan oleh KSP SMS. Hasil dari pelaksanaan RAK KSP SMS tersebut dibawa dan disampaikan pada RAK KSP SMS Paripurna untuk disahkan.

V. Hak dan Kewajiban Peserta Rapat

A. Peserta mempunyai hak untuk mengetahui agenda RAK KSP SMS secara lengkap, jelas dan mudah dimengerti.

B. Peserta berkewajiban untuk memberikan jawaban/tanggapan dan atau persetujuan pada Rapat Anggota.

VI. Pimpinan Rapat, serta Hak dan Kewajiban Pimpinan Rapat
a. Rapat Anggota dipimpin oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat yang ditunjuk dari Anggota dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Pengurus KSP-SMS.
b. Pimpinan Rapat bertugas untuk mengkoordinir dan memimpin Rapat serta bertanggung jawab atas kelancaran/ketertiban Rapat.
c. Pimpinan Rapat berwenang untuk mengambil langkah-langkah/tindakan-tindakan yang diperlukan demi kelancaran dan ketertiban Rapat.
d. Pimpinan Rapat beserta Sekretaris Rapat berkewajiban untuk menyusun hasil tanggapan dan membuat berita acara/notulensi Rapat.
e. Pimpinan Rapat beserta Sekretaris Rapat berhak memutuskan atau menyimpulkan mengenai kuorum surat masuk dan kuorum persetujuan berdasarkan tanggapan/jawaban/persetujuan yang diberikan oleh Anggota.
f. Pimpinan Rapat dan Sekretaris Rapat wajib untuk menandatangani Berita Acara hasil Rapat.

VII. Syarat-Syarat Sahnya Rapat Anggota
a. RAK KSP-SMS dilaksanakan secara sah dan mengikat apabila jumlah Anggota yang mengisi daftar hadir telah mencapai kuorum sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KSP-SMS.
b. Keputusan RAK KSP-SMS dinyatakan sah diterima apabila disetujui oleh sejumlah Anggota yang memberikan tanggapan/jawaban/persetujuan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KSP-SMS.

VII. Tata Cara Pengambilan Keputusan Rapat Anggota
Pengambilan Keputusan dalam RAK KSP-SMS dilakukan berdasarkan tanggapan/jawaban/persetujuan yang diberikan oleh Anggota yang memenuhi kuorum dengan disertai daftar hadir yang telah ditandatangani oleh masing-masing Anggota.

     

    Lembar Pengesahan Rapat Anggota Khusus oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat

    Jakarta, 18 November 2021 
    Rapat Anggota Khusus
    Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati

     

    Pimpinan Rapat                                                                                                                   Sekretaris Rapat

     

     

       Edy Setiadi                                                                                                                       Lely Dewi Susianty

     

     

       

      Bagikan atau print artikel ini.